![]() |
| Tiga orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamanakan beserta dengan barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan meringkus tiga tersangka pada Rabu (07/01/2026) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan H. Paidi Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Mendapat info itu, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah yang biasa menjadi tempat transaksi narkoba.
Petugas pun kemudian membuntuti dan melakukan penangkapan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial RA alias Andri (20) di Jalan Letjen Suprapto. RA merupakan warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Sementara itu, petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah tempat transaksi narkoba. Petugas pun berhasil mengamankan dua pria berinisial PS alias Pebri (29) warga Sei Tualang Raso dan RI Sitorus (25) warga Sumber Sari Sei Tualang Raso.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 102,48 gram, 1 HP Infinix Silver dan 1 HP Oppo Unggu.
Saat diinterogasi, PS mengaku jika barang haram tersebut dia dapat dari seseorang berinisial A yang masih dalam kejaran petugas. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba di semua sudut yang ada di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Tidak ada ruang bagi mereka yang terlibat dengan narkoba, semua akan kami sikat," tandas Ipda M. Ruslan.
(dt)
