Upaya mediasi perselisihan kasus pengeroyokan di PKS PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, yang digelar di Kantor Desa Mandumpang pada Sabtu, 19 September 2026, dinyatakan gagal.
Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak korban dengan pihak kedua Naikman Cibro.
Hasil Mediasi Saor Manik:
Pihak pertama Saor Manik meminta ganti rugi perdamaian sebesar Rp. 41.000.000, namun pihak kedua Naikman Cibro hanya berkesanggupan Rp. 4.100.000. Tidak ada kesepakatan.
Hasil Mediasi April Siregar (Jurnalis Barak-1 http://News.com):
Pihak pertama April Siregar meminta ganti rugi perdamaian sebesar Rp. 41.000.000 + Rp. 28.000.000 (Total Rp. 69.000.000), namun pihak kedua juga hanya sanggup Rp. 4.100.000. Mediasi pun buntu.
Berita acara tersebut diketahui oleh Kepala Kampung Mandumpang, Mangisi Cibro dan Ketua BPKamp Viyan Cibro, serta disaksikan saksi Mulwi Cibro.
Dengan gagalnya mediasi di tingkat desa, maka kasus dugaan pengeroyokan dan penghalangan pers yang terjadi pada 07-09-2026 di Pos Satpam PKS PT SSM tersebut dipastikan lanjut ke ranah hukum.
Seperti diketahui, korban telah divisum dan menunjukkan luka lebam, serta telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil dengan LP/B/115/X/2025. Kasus tersebut kini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Singkil dan telah melayangkan panggilan kepada April Siregar pada Senin, 21 September 2026.
Sorotan dalam kasus ini tetap pada:
1. Satpam PT SSM yang diduga tidak menjalankan SOP perlindungan tamu dan tidak memanggil polisi.
2. Hilangnya CCTV Pos Satpam.
3. Peran Humas PT SSM Sahala Cibro yang diduga merekam kejadian. (MC)


