-->

Notification

×

Iklan


Miliki 3 Kg Kokain, Dua Nelayan Digaruk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T15:33:57Z
Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pria (foto) yang memiliki narkotika jenis kokain dalam jumlah banyak, beserta dengan barang buktinya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba. 


Sekira pukul 22:00 WIB, Selasa (06/01/2026) kemarin, Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pria yang memiliki narkotika jenis kokain dalam jumlah banyak. 


Kedua pria itu adalah TH alias Tahan (33) warga Jalan Sei Saraf Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan I alias IL (50), warga Selat Tanjung Medan Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Keduanya juga berprofesi sebagai nelayan atau pekerja kapal penangkap ikan. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai awalnya melakukan penangkapan terhadap TH alias Tahan di Jalan Mesjid Lingkungan II Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.


Dari tangan TH, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis kokain yang dibungkus dengan plastik transparan, seberat 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu gram). Sebungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1012,3 (seribu dua belas koma tiga) gram, 1 bungkus plastik berisi 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram narkotika jenis kokain dan satu HP android merek Realme Note 50 warna Hitam.


Saat diinterogasi, kepada petugas, TH mengaku mendapatkan barang haram itu dari I alias IL. Personel anti dadah Polres Tanjungbalai pun tak ingin kehilangan buruannya dan langsung melakukan pengejaran terhadap IL. 


Tersangka IL berhasil diringkus di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan. Saat itu juga, kedua tersangka beserta barang bukti  diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut.


Lebih jauh Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 KUHPidana Subsidiair Pasal  609 ayat 1 huruf a UU  No 1 tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 KUHP. 


"Ini menjadi bukti bahwa komitmen Polri, khususnya Polres Tanjungbalai sangat tinggi dalam memberangus semua hal yang berkaitan dengan narkoba. Kami tidak akan dapat bekerja tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu, mari kita jadikan narkoba sebagai musuh kita bersama," ujarnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update