-->

Notification

×

Iklan


Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Pria Miliki Sekilo Sabu

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T09:34:09Z

Tim Opsnal Anti Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga pria yang diduga memiliki satu kilogram sabu di Kecamatan Datuk Bandar Timur. 


Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terus saja menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Kerang.


Seperti pada Kamis (08/01/2026), kemarin, Tim Opsnal Anti Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tiga pria yang diduga memiliki satu kilogram sabu di Kecamatan Datuk Bandar Timur. 


Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan kepada media, Sabtu (10/01/2026) menerangkan kronologis penangkapan. 


Penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba terkait adanya tindak pidana di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.


Sekira pukul 22:20 WIB, petugas pun kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni J alias Nedi (32) warga Hessa Air Genting Asahan, AF alias Koko (34) warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai dan DP alias EB (45) warga Jalan Sei Tentena Kramat Kubah. 


Dari ketiga tersangka, petugas berhasil menemukan satu plastik warna hijau gambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinnese Tea berisi satu kilogram narkotika jenis sabu.  


Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit hp Vivo warna biru, 1 hp Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, 1 bungkus plastik klip transparan dan 1 unit receiver CCTV.


Menurut Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, terhadap para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHP Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 KUHPidana. 


"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut. Ini menjadi pengingat bagi mereka-mereka yang belum tertangkap, bahwa polisi tidak akan berhenti mengejar mereka," terang Ipda M. Ruslan. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update