-->

Notification

×

Iklan


Urusan Tanah di BPN Asahan Diduga Sengaja Berbelit, Masyarakat Akhirnya Terlilit

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T14:25:28Z
Kantor BPN Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Akibat kebijakan Kantor ATR/BPN Asahan yang diduga berbelit seperti ular, akhirnya masyarakat kerap menjadi korban dalam urusan pertanahan. Tak jarang pula masyarakat yang awalnya berniat baik, harus berujung ke ranah hukum.


Seperti yang dialami oleh Julianty, pemilik lahan dengan SHM No 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. 


Kepada wartawan, Kamis (08/01/2026), Julainty membeberkan, pada 08 Juni 2021 lalu, dirinya membuat permohonan pemecahan sertipikat hak milik No 74 di BPN Asahan, karena adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 13 tanggal 31 Januari 2020 antara Julianty dengan Joe Tjang di Notaris Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn.


Setahun lebih, proses pemecahan sertipikat tak juga kunjung diselesaikan oleh BPN Asahan. Ironisnya, pada 07 September 2022, SHM No 74 milik Julianty malah diserahkan dan diberikan oleh BPN Asahan kepada Sutanto alias Ahai Sutanto. 


"Sudah gak siap, SHM saya malah diserahkan ke orang yang tidak memiliki hak sama sekali. Akibatnya, saya digugat oleh Sutanto dan sampai hari ini saya sudah sangat dirugikan, baik moril maupun materil. Kerja macam apa BPN ini," ucap Julianty geram. 


Masih katanya, akibat SHM diambil dari BPN Asahan, Sutanto alias Ahai Sutanto pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, pada 28 November 2024 lalu. 


Namun hal aneh kembali lagi terjadi, meski Sutanto dijadikan sebagai tersangka dan kalah pada Prapid di PN Medan, namun  dirinya hingga kini belum juga ditahan. Bahkan berkas perkara Sutanto juga belum dilengkapi dan diserahkan oleh penyidik ke Kejatisu.


Karena tak kunjung diberi sertipikat atas pembelian sebagian lahan, Joe Tjang pun membuat laporan di Polda Sumut. Atas laporan tersebut, penyidik pun kemudian menyita SHM No 74 milik Julianty dan dikembalikan ke BPN Asahan. 


Lebih lanjut Julianty menceritakan, setelah SHM No 74 kembali ke BPN Asahan, melalui surat tertanggal 23 Januari 2024, BPN pun meminta Julianty mengambil kembali sertipikatnya dan membuat permohonan pelayanan pemecahan ulang.


Menjawab surat BPN Asahan, Julianty pun membuat surat balasan yang menyatakan dirinya enggan membuat permohonan baru dan meminta agar BPN tetap melanjutkan pemecahan sesuai dengan permohonan awal, yakni pada tanggal 08 Juni 2021.


"Saya merasa sangat dirugikan oleh BPN Asahan, karena SHM milik saya bisa beralih ke tangan orang lain, kemudian saya juga digugat. Pokoknya berbelit lah urusannya. BPN sama sekali tidak pernah merasa bersalah atas hal ini," cetusnya. 


Tambahnya lagi, menindaklanjuti proses pemecahan, pada tanggal 29 Januari 2024, BPN pun melakukan pengukuran ulang atas lahan SHM No 74. Saat itu Julianty pun diwajibkan menandatangani beberapa form yang disodorkan oleh salah seorang pegawai BPN berinisial AZK. 


Dari seluruh rangkaian kejadian yang merugikan dirinya, Julianty pun menduga bahwa telah ada permainan dan atau pemufakatan jahat antara BPN Asahan dengan Sutanto alias Ahai Sutanto. 


Dirinya pun meminta agar polisi dapat terus melakukan pendalaman penyelidikan, bekerja secara profesional dan transparan, agar setiap orang yang melakukan upaya kejahatan mendapatkan ganjaran sebagaimana mestinya. 


Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, tepatnya pada (25/10/2025), wartawan telah melakukan konfirmasi kepada eks Kepala BPN Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH., M.Kn. Dengan entengnya Fachrul hanya menjawab bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di Asahan, sehingga dirinya tidak lagi dapat berkomentar terkait hal itu. 


Alasan Fachrul Husin Nasution tersebut seolah menunjukkan jika dirinya bukanlah orang yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di institusinya, meskipun saat itu dirinya ditunjuk dan diberi wewenang oleh negara sebagai Kepala Kantor BPN di Asahan. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update