-->

Notification

×

Iklan


Bangunan Gudang, Izin Rumah Tempat Tinggal

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T02:32:33Z
Bangunan gudang yang menggunakan izin rumah tempat tinggal berdiri megah tanpa ada tindakan dari Satpol PP Kota Medan di Jalan Kakap No 50, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area.

Metro7news.com|Medan - Penegak Perda kita nampaknya sudah mati suri, apa tidak, bangunan gudang, izinnya rumah tempat tinggal (RTT), Sayangnya tidak ada tindakan dari pihak berkompeten, hingga bangunan itu rampung.


Pantauan awak media ini, Sabtu (07/02/2026), bangunan gudang itu sudah kelihatan rampung, dan terlihat izin PBG nya berupa izin rumah tempat tinggal. Heran juga, kenapa tidak ada tindakan dari Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda, apa sudah ada pendekatan dari pemiliknya.


Menurut informasi yang diterima dari lapangan, banyak dugaan oknum-oknum dari anggota dewan, dan Satpol PP yang membackup bangunan bermasalah. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan makin menjamur dan sampai-sampai mengorbankan PAD dari retribusi IMB yang masuk ke kas daerah.


Dimintakan kepada Satpol PP Kota Medan untuk segera menindaklanjuti permasalahan berdirinya bangunan gudang, izin rumah tempat tinggal di Jalan Kakap No. 50, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area.


(red)

×
Berita Terbaru Update