![]() |
| Tong ilegal pengolahan lumpur batuan mengandung emas, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 161 jelas mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap pelaku usaha pengolahan dan pemurnian bahan tambang yang berasal dari kegiatan tidak berizin.
"Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Meski telah jelas diatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan pengolahan atau pemurnian mineral yang berasal dari bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina tidak ada melakukan penegakan hukum sebagai mana mestinya.
Sementara itu, issu yang beredar ditengah masyarakat Madina, leluasanya pelaku usaha pengolahan lumpur batuan mengandung mineral emas (Tong) beroperasi diduga telah ada menyerahkan setoran bulanan melalui Satreskrim Polres Madina.
Untuk memastikan kebenaran issu yang beredar ditengah masyarakat itu, awak media ini menghubungi Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati dengan mempertanyakan, apakah benar tidak adanya tindakan ke Tong ilegal karna sudah ada uang setoran melalui Satreskrim Polres Madina.
Apakah benar untuk mengedarkan dan memperdagangkan Sianida (Cn) dan mercury (hg) bisa bebas tanpa ada tindakan hukum setelah melalui persetujuan Satreskrim Polres Madina.
Namun hingga berita ini dikirim dan ditayangkan, Kapolres Madina melalui Kasi Humas Polres Madina tidak menjawab konfirmasi dari wartawan, yang bertujuan untuk pemberitaan yang berimbang.
(MSU)
