-->

Notification

×

Iklan


Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T22:31:16Z
Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap dan pengamankan pelaku dan penadah barang curian berupa satu unit sepeda motor matic Honda Scoopy warna cream coklat bernopol BK 2033 QAH di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial NA (27), DM (40), F (29) dan D (29) yang seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.


Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan kepada media menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Jefri (25) warga Jalan Arwana Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.


Sekira pukul 11:00 WIB, Jumat (16/01/2026) bulan lalu, kepada polisi, Jefri mengaku telah menjadi korban pencurian sebuah sepeda motor matic Honda Scoopy warna cream coklat bernopol BK 2033 QAH di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. 


Tak hanya sepeda motor, pelaku juga mencuri BPKP sepeda motor tersebut yang disimpan oleh korban di dalam rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu dapur. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian senilai 8 juta rupiah.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa sepeda motor sehari-hari digunakan oleh DM. Polisi pun kemudian melakukan interogasi terhadap DM yang mengaku menerima gadaian sepeda motor itu dari F dan D.


Guna meyakinkan polisi, DM pun membawa F dan D kehadapan petugas. Kepada Polisi, F dan D mengaku menerima gadaian sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial NA yang saat ini sedang ditahan di Polsek Teluk Nibung dalam perkara lain. 


Kepada polisi, NA mengaku telah melakukan pencurian di rumah Jefri, polisi pun menahan seluruh pelaku untuk proses hukum lanjut. 


Lebih lanjut Ipda M. Ruslan mengatakan, NA yang berperan sebagai pelaku Curat akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Subs. Pasal 476 Jo. Pasal 591 Huruf  a dan b dari KUHPidana.  


Sementara, terhadap DM, F dan D yang menjadi penadah hasil curian akan dijerat dengan Pasal 591 huruf a dan b.


"Pelaku Curat terancam dengan hukuman 9 tahun penjara, sementara penadah akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Ipda M. Ruslan.

 

(dt/ril)

×
Berita Terbaru Update