![]() |
| foto ilustrasi |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus narkotika dari wilayah hukumnya.
Kali ini polisi anti dadah Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka pemilik ratusan butir pil ekstasi berinisial IG alias IN (50) dan MM alias M (39) di Jalan Anwar Idris Gang Al Washliyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 20:30 WIB, Kamis (19/02/2026) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya, S.H, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, dalam mengungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89, 99, 85, 42, 50 butir ekstasi warna hijau dan 6 butir ekstasi berwarna kuning milik para tersangka yang di kemas dengan plastik transparan berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hp android merek VIVO warna biru dan satu unit handphone Samsung Galaxy warna biru dari tangan tersangka.
Masih kata Kasubsi PIDM Sihumas, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tentang KUHPidana.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ipda M. Ruslan.
(ril/ds)
