-->

Notification

×

Iklan


Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri Kabel Listrik Rumah Warga

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T06:06:59Z
Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus FN alias N (47) warga Jalan Manggis Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang menjadi pelaku pencurian kabel listrik di rumah warga.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus FN alias N (47) warga Jalan Manggis Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang menjadi pelaku pencurian kabel listrik di rumah warga.


Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra, S.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Agustina Samosir, warga Jalan Singosari Gang Mawar Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 


Ipda M. Ruslan menceritakan, sekira pukul 07:00 WIB, Jumat (23/01/2026) di kediaman korban telah terjadi aksi pencurian kabel listrik. Hal itu diketahui oleh korban saat dirinya masuk ke dalam rumah dan melihat seluruh instalasi kabel listrik di rumahnya telah raib. 


Pelaku juga merusak salah satu asbes rumah, jendela kamar mandi dan pintu belakang milik korban yang telah terbuka.


Mendapat laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku adalah FN alias N. 


Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati pelaku sedang berada di Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Pahang. Tak ingin buruannya kabur, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (05/02/2026). 


Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kaca kamar mandi yang dilepas, sepotong baju pelaku, sepotong celana boxer milik pelaku dan satu tang potong yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel. 


Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksinya tersebut, pelaku hanya seorang diri. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.


"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana. Kami senantiasa mengimbau kepada warga untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di lingkungan masing-masing. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lah melaporkan kepada petugas," terang Ipda M. Ruslan.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update