-->

Notification

×

Iklan


Tidak Ada Tindakan, Diduga Polres Madina Terima Setoran dari Pengusaha Tong Ilegal

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T14:25:46Z
Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Pengolahan lumpur bantuan mengandung emas yang kerap disebut  "Tong" dengan menggunakan senyawa kimia berbahaya Sianida (Cn) tanpa izin edar dan izin penggunaan sangat menyebar di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun, aktivitas operasi kegiatan Tong ini tidak kunjung ditindak tegas oleh Kepolisian Resor (Polres) Madina.


Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si., saat dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA), Senin (16/02/2026) pada nomor kontak +62 813 1339 XXXX untuk dikonfirmasi terkait isu yang berkembang ditengah masyarakat mengenai tidak adanya tindakan kepolisian terhadap aktivitas Tong yang menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis Sianida (Cn) dan juga peredaran Mercury (Hg), dengan pertanyaan berikut ini.


1. Kenapa hingga sekarang pihak Polres Madina tidak pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas Tong yang beroperasi ?


2. Apakah benar dugaan bahwa pihak Polres Madina melalui Satreskrim ada menerima uang setoran dari aktivitas Tong, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ?


3. Apakah benar dugaan bahwa peredaran senyawa kimia berbahaya Sianida (CN) dan Mercury (Hg) dikendalikan oleh oknum anggota Polres Madina ?


Namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi dan ditayangkan media ini, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si., belum memberikan penjelasan terkait tiga poin tersebut di atas.


Sebelumnya, diketahui jarak dari Markas Komando Polres Madina ke salah satu aktivitas Tong terbesar di Kota Panyabungan hanya berjarak lebih kurang 5 km, namun meski jarak yang cukup dekat pihak Polres Madina tidak kunjung dapat menindak aktivitas operasi Tong tersebut.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update