-->

Notification

×

Iklan

Kades Jambur Baru Terancam Pidana Penjara Akibat Pengerusakan Fasilitas Umum

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T06:14:36Z
Penumpukan material di jalan lingkungan yang di rusak Kades Jambur Baru Kecamatan Batang Natal, Senin (30/03/2026).

Metro7news.com|Madina - Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), hidup dalam ketakutan. Kepala Desa (Kades) Riswan Haedy diduga memaksa mereka menyerahkan material pasir dan batu kali untuk membangun kembali jalan lingkungan yang dirusaknya sendiri.


"Katanya kalau gak bawa, kena sanksi dari tokoh masyarakat dan desa," kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.


Kades Riswan Haedy bahkan menuding pemberitaan tentang perbuatannya sebagai "cacingan", seolah ingin membuktikan kekuasaannya. Namun, warga tak bisa dibohongi. Mereka tahu bahwa Kadeslah yang merusak jalan itu demi kepentingan proyek desa.


Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH, berjanji akan menurunkan tim audit investigasi ke desa untuk menyelidiki kasus ini.


"Tidak hanya terkait jalan, kita telusuri dana desanya juga," katanya Senin (30/03/2026).


Seperti diketahui Jalan lingkungan yang dirusak oleh Kades merupakan jalan yang diplot anggarannya dari APBD Madina tahun 2022 Rp.147.674.010. Jalan ini dirusak lebih kurang sekitar 70 meter demi kepentingan proyek jalan dana desa.


Namun disayangkan, kepala desa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah yang belum dibebaskan.


Sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXIX tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung, pantas diduga Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy dapat terjerat Pasal 523 yang mengatur sanksi pidana penjara dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda kategori "V" (lima).


"Pasal 523"


Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".


(MSU)

×
Berita Terbaru Update