-->

Notification

×

Iklan

Program Ketapang Disorot, Mahasiswa Minta Kejari Asahan Periksa Kades Gajah Sakti

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T10:40:02Z
GAPEMSI Sumut menunjukkan bukti laporannya ke Kejari Asahan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. 

Metro7news.com|Asahan - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Reformasi Sumatera Utara (GAPEMSI Sumut), melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (17/03/2026) sebagai bentuk respon kritis terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. 


Aksi ini dipusatkan di dua titik strategis, yakni Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan serta Kejaksaan Negeri Asahan, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan administratif dan penegakan hukum.


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 dan 2025.  


Mahasiswa menyoroti beberapa program, seperti kegiatan festival desa, pembangunan drainase, penyuluhan masyarakat, pembangunan sanitasi, hingga proyek sumur bor yang diduga mengalami praktik penggelembungan anggaran (markup) serta tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.


Temuan paling signifikan terletak pada program ketahanan pangan desa (Ketapang) tahun 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp175 juta yang dilaporkan mangkrak.  


Selain itu, pengelolaan program tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi, karena tidak melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang secara normatif tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan program tersebut.


Mahasiswa juga menegaskan, bahwa dugaan penyimpangan ini bukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan lain yang secara jelas melarang praktik penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.


Dalam pandangan mereka, apa yang terjadi di Desa Gajah Sakti sudah mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.


Didepan Kantor Dinas PMD Kabupaten Asahan, suasana aksi sedikit  memanas dikarenakan tidak ada seorang pun pejabat dinas yang keluar menanggapi aksi. Setelah lebih dari 15 menit masa memaksa masuk ke dalam kantor, barulah perwakilan Dinas PMD Asahan, yakni Kabid Ekonomi Dinas PMD keluar bersama stafnya.


"Terimakasih atas informasi yang disampaikan, kami akan melakukan teguran kepada Kades Gajah Sakti terkait persoalan ini. Untuk anggaran 2025, memang belum ada pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK terhadap desa yang ada di Kabupaten Asahan, anggaran ini harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Sementara, di Kejari Asahan aksi langsung ditanggapi oleh perwakilan Seksi Intelijen, yang dalam tanggapannya mengatakan, sampai saat ini Kejari Asahan belum menerima laporan terkait Kepala Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Asahan.


"Kami berterimakasih kepada mahasiswa yang telah berperan serta dalam penegakan hukum di kabupaten Asahan, ini akan kami tindaklanjuti," ujar perwakilan Seksi Intelijen.


Perwakilan mahasiswa didampingi oleh Seksi Intelijen kemudian mengantarkan laporan ke PTSP Kejari Asahan. Mahasiswa pun berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan.


Hardiansyah Maniki, kordinator aksi yang juga Ketua GAPEMSI Sumut berharap agar APH segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Gajah Sakti terkait dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukannya. 


Dirinya pun menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memposisikan diri sebagai representasi kontrol sosial yang tidak akan diam terhadap praktik korupsi di tingkat desa. 


"Kami mendesak APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika terdapat kesalahan, maka yang bersangkutan harus ditindak tegas dan mendapat efek jera," katanya.


(red)

×
Berita Terbaru Update