-->

Notification

×

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T05:52:05Z
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap terduga pelaku pengedar sabu beserta barang buktinya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MG alias J (44) dari sebuah rumah di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Senin (27/04/2026) malam.


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH., M.Psi, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP kepada media, Rabu (29/04/2026) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba yang mencurigai banyaknya orang tidak dikenal lalu lalang dan keluar masuk ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran gelap narkoba.


Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penyergapan dan meringkus tersangka MG alias J dari lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bersih 6,34 gram.


Dimana, ditemukan beberapa pack plastik klip transparan kosong, 2 (dua) pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, satu tissue warna putih, 3 (tiga) toples kosong, uang tunai senilai Rp.1.990.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) diduga hasil transaksi narkoba dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam.


Ipda M. Ruslan, SIP melanjutkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.


Ia juga menegaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan bukti komitmen Polres Tanjungbalai yang senantiasa menjadikan narkoba sebagai musuh utama. 


Dirinya pun berharap agar masyarakat bersedia memberikan informasi kepada petugas melalui call center Polri di nomor 110 bebas pulsa, jika menemukan, melihat dan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 


"Kita berharap peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, sebab kami tak dapat bekerja sendiri, tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," terangnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update