-->

Notification

×

Iklan

Terkait Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina, JPU KPK Analisis Fakta Persidangan Korupsi Pembangunan Jalan di Tabagsel

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T06:46:00Z
Budi Prastyo, Juru Bicara KPK (foto/Ist).

Metro7news.com|Madina - Dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera, Topan O.P Ginting dan Dirut PT DNG, saksi Mariam yang merupakan Bendahara PT DNG, Rabu (15/10/2025) lalu, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 7,272 miliar yang ditransfernya kepada Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap, ST.


Dengan adanya fakta pengakuan Bendahara PT DNG dalam pemeriksaan saksi pada persidangan, tentang aliran dana sebesar Rp 7, 272 miliar kepada Plt Kadis PUPR Madina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi.


Analisis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diungkapkan kembali oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dihubungi wartawan, Senin (06/04/2026), Dia mengatakan, setiap fakta persidangan akan dianalisis kembali oleh JPU KPK.


"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU," tulis Budi Prasetyo melalui pesan WA.


Namun, saat dikonfimasi kembali apa hasil dari analisis JPU KPK dan apa tindak lanjut terhadap keterangan yang diberikan, Mariam selaku Bendahara PT DNG, Juru Bicara KPK belum memberikan penjelasan, walau perkara ini sudah berlangsung begitu lama.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update