![]() |
| Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka pengedar narkoba dengan cara melakukan undercover buy. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba dengan cara melakukan undercover buy.
Tersangka berinisial AA alias A (32) tak berkutik saat personel Satresnarkoba meringkusnya di Jalan H.M Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (23/04/2026) sekira pukul 22:30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket kecil diduga berisi sabu dengan berat 0,07 gram, 0,09 gram,1,48 gram, 0,13 gram, 1 pipet runcing, 1 timbangan elektrik hitam, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 hp merk Vivo hijau toska, 1 celana jeans dan uang tunai 100 ribu hasil penjualan narkoba.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK.,MIK., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," terangnya.
(dt)
