-->

Notification

×

Iklan

Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Tim Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi

Sabtu, 04 April 2026 | April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T23:01:06Z

Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (03/04/2026).


Metro7news.com|Asahan - Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (03/04/2026).


Pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (02/04/2026) malam terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.  


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan briefing dan pembagian tugas. Selanjutnya Danlanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD. M.Tr.Opsla.,CTMP memerintahkan tim untuk bergerak melaksanakan penindakan di perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.


Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.  


Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan Patkamla RHIB Lanal TBA. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.


Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang, kapal dan para PMI dikawal ke Dermaga Phanton Bagan Asahan. 1 unit kapal tanpa nama, 1 orang nakhoda dan 2  orang ABK serta 6 orang PMI non prosedural diserahterimakan dari Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Penal/dt)

×
Berita Terbaru Update