-->

Notification

×

Iklan

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T13:47:36Z
Terduga seorang wanita berinisial YL ditangkap Polsek Datuk Bandar diduga tertangkap tangkap mengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang wanita berinisial YL (35) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (28/5/2026) sore sekira pukul 17.50 WIB.


YL yang merupakan warga asli Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, digerebek polisi di rumahnya yang berdomisili sementara di Jalan Jenderal Sudirman km 3, Gang Leci 1, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Kapolsek Datuk Bandar, IPTU H. Lion Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.


"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan," ujar IPTU H. Lion Hutasoit.


Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, YL tertangkap tangan dimana polisi menemukan dirinya sedang memegang satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 gram di tangan sebelah kirinya.


Petugas kemudian menggeledah seluruh bagian rumah dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi haramnya tersebut.


Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku meliputi 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,2 gram, 1 tas selempang hitam merk AIGER dan 1 dompet kecil, 1 pak plastik klip transparan kecil kosong diduga untuk mengecer sabu), 1 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga hasil penjualan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update