![]() |
| Bupati Asahan menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap program bantuan hukum. |
Metro7news.com|Medan - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro 30 Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan. Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Mendorong penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui pendekatan restorative justice. Memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan, bahwa di Provinsi Sumatera Utara telah terbentuk sebanyak 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan.
Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas terselenggaranya program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.
Gubernur menegaskan, bahwa peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, gubernur juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
Pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa (Program Kejaksaan), serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Asahan menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap program bantuan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Forkopimda Sumatera Utara, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.
(dt)

