![]() |
| Korban penembakan oleh HSN CS didepan Gudang Alfamart Tanjung Morawa. |
Metro7news.com|Tanjung Morawa - Peristiwa penembakan warga Tanjung Morawa tepatnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menggemparkan publik, diduga pelaku penembakan menggunakan senjata api (Senpi) dan saat ini korban penembakan masih menjalani operasi mengeluarkan serpihan peluru yang bersarang di paru parunya, di salah satu rumah sakit di Deli Serdang, Jumat (5/6/2026).
Peristiwa kejadian itu, berdasarkan keterangan saksi dan warga yang akan menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang mengatakan, dirinya bersama korban tengah ingin makan Indomie di salah satu warung di depan Gudang Alfamart tepatnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, tiba tiba ada segerombolan massa kurang lebih 50 orang berdiri didepan Gudang Alfamart, dan salah seorang kelompok masa diduga HSN CS meneriakkan "Serang" sekira pukul 16.00 WIB tepatnya Rabu (3/6/2026) kemarin.
Lanjut Saksi, tidak berselang lama mendengar kata serang, para saksi yang berada di warung mendengar suara letusan Senpi diduga berulang kali dari kelompok diduga HSN Tamora CS, salah satu letusan diduga mengarah ke warung nasi milik warga, dan mengenai warga yang tengah makan berinisial Tengku Dedek yang bekerja sehari-harinya sebagai bongkar muat dan berdomisili di Desa Tanjung Morawa B.
Penelusuran tim awak media serta hasil keterangan dari masyarakat setempat, pada Jumat (5/6/2026), Senpi yang digunakan kelompok HSN CS, diduga kuat tidak memiliki izin (Ilegal).
"Penggunaan Senpi yang digunakan Kelompok HSN Tamora CS diduga bukan sekali ini, sudah sering sekali dilakukannya untuk menakut-nakuti warga dengan senjata ilegalnya," ungkap seorang warga.
Peristiwa penembakan warga tersebut tidak bisa dianggap sepele, ini tidak bisa di tolerir lagi, penembakan ini sudah di kategorikan kejahatan besar, bisa membahayakan dan menghilangkan nyawa masyarakat setiap waktu.
"Jangan ada tebang pilih, tidak ada yang kebal hukum di negara ini sebab negara ini, negara hukum. Ini merupakan tindakan kriminal dan dapat di pidana. dan kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang, tindak tegas pelaku penembakan itu," pinta warga tersebut.
Saat ditemui awak media, Sekertaris Deli Serdang PC O2O2 GM FKPPI, Joni Reza Panjaitan mengatakan, dirinya bersama Ketua PC meminta serta mendesak Bapak Kapolresta Deli Serdang melalui Satreskrim, agar segera menangkap pelaku percobaan pembunuhan.
"Jadi terkesan HSN Tamora CS, merupakan warga Tanjung Morawa masih berkeliaran bebas, tanpa ada tindakan, seolah olah dia merasa kebal hukum," ungkap Joni Reza.
Sekertaris PC O202 GM FKPPI Deli Serdang juga mengatakan dengan tegas, kami dari kepenggurusan GM FKKPI Deli Serdang siap membantu pihak kepolisian untuk menangkap HNS CS.
"Kami dari pengurus dan anggota GM FKPPI Deli Serdang Siap membantu Kepolisian Polresta Deli Serdang untuk menangkap pelaku penembakan warga yang diduga dilakukan HSN CS," tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Istri korban bersama saksi-saksi sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang, dan saat korban penembakan masih menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Deli Serdang.
(TIM)
