Metro7news.com | Asahan - Polemik peralihan tanah wakaf perkuburan muslimin yang diduga dialihkan menjadi aset desa oleh Kepala Desa Sei Jawi-Jawi masih menjadi perhatian masyarakat luas di Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Ironisnya, meskipun kenaziran tanah wakaf tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan tersebut, belakangan diketahui bahwa Kepala Desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah bernomor 594/093/24/2022 yang teregister di Kecamatan Sei Kepayang Barat tertanggal 13 April 2022 lalu.
"Tidak pernah saya memberikan tandatangan untuk menyetujui peralihan tanah wakaf perkuburan itu menjadi aset desa. Jika ada tandatangan atas nama saya dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, maka diduga tandatangan itu telah dipalsukan," ungkap Tamrin kepada media, Senin (13/07/26).
Ketua Gerakan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Alrivai Zuherisa yang karib disapa dengan Aldo menerangkan, pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen dapat ditelusuri oleh polisi melalui laboratorium forensik. Apakah tandatangan tersebut identik atau tidak.
Jika hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menyatakan bahwa tandatangan tersebut tidak identik dengan tanda tangan Tamrin, maka dugaan adanya upaya pemalsuan tandatangan akan lebih menguat. Dirinya juga meminta agar polisi dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan demi terwujudnya keadilan berkemanfaatan.
"Kita akan minta kepada polisi untuk melakukan uji laboratorium forensik terkait tandatangan Pak Tamrin yang diduga telah dipalsukan oleh oknum pemerintahan Desa Sei Jawi-Jawi. Jika hasilnya non identik, hendaknya polisi segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan secepatnya menetapkan siapa tersangka pemalsuan tersebut," katanya.
Terkait hal itu, wartawan pun kemudian melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan, apakah Kepala Desa Sei Jawi-Jawi sebagai terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik dan sudah sejauh apa proses pengaduan tersebut.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan, Brigadir Polisi Rudy Abdi Pramana menerangkan, bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Namun, sang Kepala Desa tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Tentunya pengaduan itu masih terus kita proses sesuai mekanisme yang ada. Kami sudah menyurati Kades Sei Jawi-Jawi, namun ia tidak datang memenuhi panggilan. Dalam waktu dekat, kami juga akan melayangkan panggilan kedua terhadap Kepala Desa Husinsyah," terangnya via seluler, Selasa (13/07/26).
(dt)
