-->

Notification

×

Iklan

Kecelakaan Mobil Pickup Jalan Menuju Desa Bondar Panjang, Pemkab Madina Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T03:29:27Z
Mobil Pickup yang mengalami kecelakaan di jalan menuju Desa Bondar Panjang, Kecamatan Batang Natal, Minggu (31/5/2026).

Metro7news.com|Madina - Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) jelas diatur tata cara penyelenggaraan jalan demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan raya.


Terkait kecelakaan yang dialami mobil pickup di ruas jalan Muara Soma menuju Desa Bondar Panjang, Kecamatan Batang Natal, Minggu (31/5/2026) lalu, kuat dugaan kecelakaan tersebut akibat dari kondisi jalan yang rusak dan berlobang. 


Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selaku penyelenggara jalan pada ruas jalan kabupaten bertanggung jawab penuh karena telah gagal memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna ruas jalan tersebut.


Kondisi jalan rusak pada ruas Jalan Muara Soma - Siholi-holi, Rabu (3/6/2026).

Selaku penyelenggara jalan kabupaten di Madina, Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Madina melalui Bidang Bina Marga diduga telah gagal menjalankan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.


Sebagaimana di muat dalam dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2)  UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kewajiban perbaikan jalan rusak oleh penyelenggara jalan, dan kewajiban memberikan tanda pada jalan rusak yang belum dapat diperbaiki.


"Pasal 24"

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. 


(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Sahnan Pasaribu yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Rabu (3/6/2026) mengungkapkan, bahwa belum dapat memastikan apakah lokasi kecelakaan itu berada pada ruas Jalan Kabupaten Muara Soma-Siholi-holi.


"Nama ruas jalannya Muara Soma Siholi- holi, tapi untuk titik kecelakaan belum dapat dipastikan karena belum ada koordinat," jelas Rajab Nasution selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Madina.


Kondisi jalan menuju Desa Bondar Panjang, Kecamatan Batang Natal juga diduga belum pernah dilakukan uji kelaikan teknis dan administratif sebagaimana diamanahkan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 22.


"Pasal 22"

(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif. 


(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. 


(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan pada jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. 


(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi jalan yang dibentuk oleh penyelenggara jalan. 


(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update