![]() |
| Meja Los Pasar Baru dirusak tanpa perencanaan resmi, Minggu (7/6/2026). |
Metro7news.com|Madina - Pembangunan Pasar Baru Panyabungan telah melalui perencanaan sesuai dengan standar pasar secara nasional, namun saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melakukan perubahan bentuk di sejumlah bangunan di Los Pasar Baru Panyabungan tanpa melalui perencanaan dan penganggaran yang resmi.
Selain itu, pengerjaan penghancuran meja pada Los Pasar Baru Panyabungan diduga kuat belum melalui perhitungan penyusutan aset, dan juga penghancuran meja Los Pasar Baru Panyabungan merupakan kegiatan siluman yang tidak melalui proses penganggaran resmi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terkait adanya pengerusakan Meja Los Pasar Baru yang dibangun dengan menggunakan uang negara, Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Madina, Afrizal Nasution selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikonfirmasi, Senin (8/6/2026) guna mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah melalui penghitungan penyusutan aset dan apakah telah melalui perhitungan Konsultan Jasa Penghitungan Publik (KJPP), Afrizal mengakui belum mendapat penjelasan dari dinas terkait selaku pengguna barang.
"Kita sudah pertanyakan kepada dinas terkait selaku pengguna barang, namun belum ada penjelasan" ungkap Afrizal Nasution.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Madina, Parlin Lubis, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (9/6/2026) menyampaikan, bahwa kegiatan penghancuran Meja Los Pasar Baru Panyabungan adalah swadaya pedagang dan atas permintaan pedagang serta tidak menggunakan dana APBD.
"Itu swadaya pedagang dan permintaan pedagang, tidak ada pakai dana APBD," jelas Kadis Perindag, Parlin Lubis.
Parlin Lubis menambahkan, bahwa penghancuran Meja Los Pasar Baru Panyabungan boleh saja karena ada permintaan dan alasan logis, walau bangunan tersebut dibangun berdasarkan peraturan standarisasi pasar oleh Kementerian Perdagangan.
"Boleh saja, karena ada permohonan dan alasan logis," tambah Parlin Lubis.
Jadi diduga penghancuran Meja Los Pasar Baru Panyabungan tanpa melalui perencanaan dan penganggaran merupakan tindak pidana pengerusakan aset bangunan pemerintah, ini dapat dijerat dengan Pasal 521 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(MSU)
