-->

Notification

×

Iklan

Terkuak !!! Dugaan Mantan Mertua dan Menantu Kuasai Harta Istri Hingga Telantarkan Anak

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T06:27:19Z
Pasutri ZA dan R Lubis yang kasusnya diselesaikan di Meja Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Metro7news.com|Deli Serdang - Sungguh malang dan sedih nasib seorang istri satu ini, sebut saja ZA (34) yang kini berada di negeri jiran untuk bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sejak tahun 2023 lalu. 


Sementara, mertua berinisial L dan suami R bermarga Lubis hidup tenang-tenang di rumah menanti kiriman uang dari sang istri yang bekerja di luar negeri. Bahkan tak hanya itu, mereka diduga kuat banyak melakukan penipuan untuk mendapatkan uang dari ZA selama beberapa tahun ini. 


ZA saat di konfirmasi mengatakan, kesedihannya secara langsung dan mendapat tudingan bahwa pekerjaannya adalah pekerjaan yang tidak benar. Tak hanya itu, R suami ZA menuding ZA bekerja sebagi wanita penghibur di negeri jiran. Hal itu tidak benar sama sekali. 





Dengan rasa sakit hati yang mendalam yang disimpan ZA sampai saat ini, ZA menggugat R suami ke pengadilan Agama Lubuk Pakam. 


Sebelumnya, ZA sudah berkonsultasi dengan para biro hukum dan pengacara yang berada di Kota Medan dan Deli Serdang. Namun belum berhasil untuk menyelesaikan perkara ZA, baik perkara gugatan cerai, maupun perkara ahli waris milik almarhum orang tuanya. 


Setelah bertemu dengan salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pengacara handal yang berkomitmen untuk membela masyarakat, ZA sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan dinyatakan putus cerai oleh hakim. 


ZA mengaku sudah tidak tahan lagi atas perkataan dan perbuatan mantan suaminya yang diduga menipu dirinya, bermalas malasan dan diduga kuat tidak mau bekerja.


Juga mantan suaminya diduga menggunakan narkoba, mengambil uang sewa rumah milik almarhum orang tua ZA dan berkelakuan dengan kata-kata kasar yang selalu di dengarnya melalui telpon selular dengan aplikasi Whatsapp saat menelpon anak-anak ZA. 


Dirinya merasa tertekan batin, saat uang kiriman untuk anak-anaknya disalahgunakan pihak mertua dan tidak tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan 3 orang anaknya. 


"Saya sakit hati kali pak, saat uang kiriman untuk anak saya tidak sepenuhnya diberikan untuk anak-anak. Malah diberikan kepada ipar saya untuk beli baju. Saya tau hal ini dari anak yang pertama," bebernya.


Belum lagi selama bekerja di negeri jiran lanjut ZA, dirinya selalu di caci maki dan di tuduh yang tidak-tidak oleh R (mantan suami), dan mereka juga membuat diri ZA seolah olah mesin pencari uang untuk keluarga.


"Padahal itu semua merupakan tanggung jawab suami atau mantan suami saya kepada anak anaknya, ditambah lagi tanpa sepengetahuan saya mereka mengambil uang sewa rumah milik almarhum ayah saya," ungkap ZA dengan nada kesal. 


Sementara R Lubis saat ini diketahui dari ZA masih berprilaku kasar, dan saat di telpon ZA untuk menanyakan kabar anak, selalu marah tak tentu arah. Mungkin karena tak terima digugat di Pengadilan Agama untuk bercerai.


"Saya sudah tidak mau lagi sama dia pak, makanya saya gugat cerai dengan pengacara saya dan biro hukum saya, malah biro hukum saya dituduhnya yang tidak-tidak dengan saya. Itulah mungkin efek pernah menggunakan narkoba barangkali pak," bongkar ZA kepada wartawan. 


Belum lagi menurut pengakuan tetangga, bahwasanya R Lubis melakukan penipuan, dengan berpura-pura bekerja, namun nyatanya berada di rumah saat ZA tanyakan kepada tetangga.


Jadi seolah-olah mantan suami ZA tidak mau bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak-anaknya sendiri dan membebankan semua biaya kepada ZA. Enak kali hidupnya, laki-laki macam apa itu tak punya harga diri dan tanggung jawab sama anaknya sendiri. 


"Nanti akan saya proses dan laporkan kalau dia tidak mau bertanggung jawab sama anaknya," ungkap ZA lagi.


Laki laki yang mau enaknya saja atau biasa di sebut Mokondo, duduk ongkang-ongkang di rumah dan tidak bertanggungjawab sama keluarga harusnya diselesaikan di Pengadilan Agama. 


"Dan bila terdapat unsur adanya  penelantaran anak atau kekerasan fisik pada anak serta istri, akan kami proses secara hukum dan akan kami laporkan kepada pihak kepolisian, segala bentuk KDRT secara psikis terhadap istri, ditambah lagi penelantaran anak, maka itu jelas-jelas ada pidananya," tegas K. Abdi Bugis, SH pengacara ZA saat dikonfirmasi wartawan.


 (tim)

×
Berita Terbaru Update