![]() |
| Dampak kecanduan narkoba, rumah tangga berantakan dan anak-anak terlantar. |
Mentro7news.com|Deli Serdang - Memang pengaruh menggunakan narkoba sangat bahaya, bukan hanya kepada diri pengguna saja, tetapi kepada orang lain. Ini terjadi pada rumah tangga ZA, ibu rumah tangga yang mempunyai tiga orang anak. kini ZA bekerja di negeri jiran. Keputusan untuk berpisah karena dirinya tak sanggup mempertahankan rumah tangganya akibat suaminya RZ pengguna narkoba.
Ini dikatakan ZA, saat dikonfirmasi langsung wartawan melalui panggilan WhatsApp. Dirinya mengatakan, bahwasanya anak-anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada di rumah neneknya, juga bersama ayah kandungnya RZ. Karena RZ selalu mengundang teman-temannya memakai sabu di rumahnya.
"Saya dapat kabar dari anak-anak yang menyaksikan tingkah laku ayahnya pada saat komunikasi melalui telepon seluler milik sebuah counter hp BRIlink yang merupakan langganan setiap kali mengirim uang untuk keluarganya," ujar ZA kepada kepada wartawan belum lama ini.
Tak hanya itu, lanjut ZA, anak-anak juga sering kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah.
"Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan narkoba daripada makanan untuk anak- anaknya," ucap ZA lagi.
Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara.
ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada Tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya.
"Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak-anak adalah tanggung jawab ayah kandungnya," jelas Penasehat Hukum ZA.
Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA, mereka sudah mengeluarkan surat teguran hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak- anaknya. Sampai kami dengar katanya anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari.
Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, SH., C.Ht., saat diminta tanggapannya menyampaikan, dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, akibat perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.
Menurutnya, kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral.
"Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak," tulisnya melalui akun Whatsapp.
Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri," tulisnya lagi.
(tim)
