-->

Notification

×

Iklan

DIANGGAP PEMIMPIN PEMBOHONG, 2 BULAN SETELAH JANJI 18 MEI, BUPATI ACEH SINGKIL ABAIKAN NASIB 8 KARYAWAN DAN 26,7 HA LAHAN WARGA PT NAFASINDO

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T12:25:16Z
Aceh Singkil, Metro 7 News//

Janji tinggal janji. Sudah 2 bulan sejak Bupati Aceh Singkil berjanji "segera menyelesaikan" sengketa PT Nafasindo pada 18 Mei 2026, hingga akhir Juli 2026 belum ada kejelasan.

Nasib 8 karyawan yang di-PHK sepihak, *lahan 8,7 Ha milik H. Pur Muhammad Jamin, Ketua PEPABRI, dan lahan 18 Ha milik Habibudin masih menggantung tanpa kepastian.

SURAT PENAGIHAN PUN DIABAIKAN
Aliansi Suara Pepabri bersama LSM Tipan RI telah melayangkan "Surat Penagihan Janji + Permintaan Kepastian Jawaban - FINAL" Nomor: 09/ALIAS-SM/V/2026 tertanggal 14 Juni 2026.
Dalam surat tersebut diberi ultimatum: jika sampai 15 Juni 2026 tidak ada jawaban, maka akan dilakukan aksi massa ke Kantor DPRK, Kantor Bupati, Ombudsman RI, dan Kemendes.

Namun hingga kini surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

"Bupati bilang sibuk urusan pemerintahan Sana Sani. Sementara masalah masyarakat di depan mata sendiri diabaikan"
Sumber dari Pak Jamin dan Habibudin. 

ADA APA SETELAH PERTEMUAN JUNI?
Kejanggalan muncul pada bulan Juni 2026. Berdasarkan informasi dari korban, pihak PT Nafasindo telah bertemu dengan Iswanto, Malik Rusdi, dan Tomi.

Sejak pertemuan tersebut, sikap Bupati berubah 180 derajat. 
"Semenjak pertemuan tersebut bupati acuh tak acuh dan sudah tidak peduli nasib rakyat hingga sekarang", lanjut sumber.

POLA YANG SAMA TERULANG
Kasus PT Nafasindo ini menambah daftar panjang dugaan pengabaian terhadap warga di Aceh Singkil-Subulussalam. Sebelumnya ada kasus CV Kurnia Wira Perkasa yang dirugikan warga dan sudah dilaporkan ke Polres Subulussalam, serta proyek SD Muhammadiyah Gunung Lagan dana APBN 964 juta yang penanggung jawabnya sulit dikonfirmasi.

TUNTUTAN WARGA :
1.  Bupati Aceh Singkil segera menepati janji tanggal 18 Mei 2026 dan membuka secara transparan hasil pertemuan dengan PT Nafasindo bulan Juni 2026
2.  DPRD Aceh Singkil menggelar RDP terbuka dan menggunakan hak interpelasi
3.  Ombudsman RI Perwakilan Aceh memeriksa dugaan maladministrasi "penundaan berlarut"
4.  Gubernur Aceh mengevaluasi kinerja Bupati dalam menangani sengketa agraria dan ketenagakerjaan

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum mendapat jawaban.  (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update