-->

Notification

×

Iklan

Purnawirawan TNI Jadi Korban Sengketa 8,7 Ha. PT Nafasindo Diduga Abaikan Perintah 16 Tahun dan Pernah Disegel Pajak

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T15:58:32Z
Bupati 2025 di minta tinjau HGU. Temuan 2026: lahan terlantar, tidak ada patok, dan masih ada korban warga. Kantor pajak juga pernah segel pabrik 2024

ACEH SINGKI, Metro 7 News//

Konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Setelah 16 tahun mengabaikan perintah negara, perusahaan sawit tersebut kini menghadapi desakan audit menyeluruh dari warga dan lembaga.

16 TAHUN ABAIKAN PERINTAH NEGARA

Masalah ini berawal dari Surat Gubernur Aceh No. 590/4877 tanggal 28 Februari 2011. Gubernur memerintahkan 3 hal: 
1.  PT Nafasindo menyerahkan lahan yang dikuasai masyarakat seluas 1.997,5 Ha.
2.  Melakukan enclave fasilitas umum. 
3.  Memasang patok permanen dengan biaya perusahaan.

Perintah tersebut diperkuat Putusan PTUN Banda Aceh No. http://W1.TUN3/342/HK.06/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang menolak gugatan PT Nafasindo. Pada 2011, PT Nafasindo juga menandatangani Berita Acara Kesepakatan bersama MUSPIDA Aceh Singkil dan LSM GEMPA, setuju menanggung 60% biaya penyelesaian.

Namun hingga 2026, perintah itu tidak dilaksanakan.

DIMINTA STOP 2025, TEMUAN 2026 MASIH BEROPERASI. 

Pada 28 April 2025, Bupati Aceh Singkil melalui Surat No. 500.8/491 meminta PT Nafasindo menghentikan sementara operasional di lahan seluas 3.007 Ha di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah. Alasannya: perusahaan "tidak memfasilitasi 20% kebun plasma" dan "tidak mengusahakan lahannya".

Temuan tim Metro 7 News pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.22 WIB di Kecamatan Gunung Meriah, Desa Pertampakan, titik koordinat Lat 2.335736° Long 97.906737°, justru menunjukkan sebaliknya. Ditemukan lahan sawit terlantar dipenuhi semak, tidak ada patok permanen, dan masih ada aktivitas di lokasi.

SAKSI KUNCI : PURNAWIRAWAN TNI MUHAMMAD JAMIN

Salah satu korban adalah Purnawirawan TNI Muhammad Jamin. Ia memiliki lahan seluas 8,7 hektar yang hingga kini masih bersengketa dan masuk dalam areal HGU PT Nafasindo. Jamin mengaku memiliki dokumen kepemilikan lahan dan menjadi bagian dari 1.997,5 hektar lahan warga yang diperintahkan Gubernur Aceh pada 2011 untuk segera diserahkan.

15 tahun kami tunggu. Surat Gubernur ada, putusan pengadilan ada, tapi tanah kami belum dikembalikan,” ujar Jamin.

PERNAH DISEGEL KANTOR PAJAK 2024
Selain konflik lahan, PT Nafasindo juga pernah tersandung masalah perpajakan. Pada April 2024, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan penyegelan terhadap Pabrik PT Nafasindo di Gombar dan Kantornya di Jalan Setia Budi Medan. Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Purnawirawan TNI Muhammad Jamin.

TUNTUTAN WARGA DAN LSM

Warga dan LSM mendesak 4 hal kepada Kejati Aceh, BPN RI, dan Kemendagri:
1.  Audit dan Tinjau Ulang HGU No. 1 dan 2 PT Nafasindo seluas 13.924 Ha.
2.  Penegakan Hukum terhadap operasional di 3.007 Ha yang telah diperintahkan untuk dihentikan.
3.  Segera Enclave 1.997,5 Ha termasuk lahan 8,7 Ha milik Purn. TNI Muhammad Jamin.
4.  Audit Pajak dan Legalitas Perusahaan pasca penyegelan Kantor Pajak Pratama April 2024.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi.  (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update