-->

Notification

×

Iklan

DIKONFIRMASI METRO 7 NEWS : 1,5 TAHUN ALI ASMI MANIK LAWAN CV KURNIA, BEKO MASIH OPERASI DI SUNGAI LAE KOMBIH

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T04:50:07Z
SUBULUSSALAM, METRO 7 NEWS
//

Warga Dusun AMD, Kelurahan Subulussalam Barat, Kota Subulussalam, Ali Asmi Manik, 50 tahun, mengaku sudah 1,5 tahun berjuang mencari keadilan atas kerusakan lahan miliknya di Kampung Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri. 

Konfirmasi langsung kepada kru media http://Metro7news.com pada Kamis (30/7/2026), Ali Asmi menyebut aktivitas alat berat milik CV Kurnia Wira Perkasa diduga masih beroperasi di Sungai Lae Kombih yang berbatasan langsung dengan tanahnya.

"Saya sudah ikut semua prosedur. Dari Desember 2024 mediasi di DPMPTSP, Februari 2025 dipanggil Kejari, sampai Juni 2026 saya tanda tangan Berita Acara di Kejari dengan Direktur CV Kurnia. Tapi sampai hari ini BEKO masih di tanah saya. Jalan pribadi saya rusak, tanah longsor," ujar Ali Asmi.

2 Kali Mediasi, Hasil Nihil.

Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan Metro 7 news, upaya penyelesaian pertama dilakukan DPMPTSP Kota Subulussalam pada 12 Desember 2024. Dalam Berita Acara tersebut tertulis proses tidak terjadi karena "Pihak CV Kurnia Wira Perkasa tidak dapat berhadir".

Upaya kedua dilakukan Kejaksaan Negeri Subulussalam pada 12 Juni 2026. Dalam BA pertemuan itu, Direktur CV Kurnia Wira Perkasa, Suryanto hadir dan difasilitasi Jaksa Pengacara Negara. 

Namun dalam poin kesimpulan, JPN hanya menyarankan Ali Asmi untuk mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan jika memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

"Padahal saya punya Surat Jual Beli tahun 2018, 2019 dan Akta No.116/AJB II/2023. Tapi di BA Kejari malah ditulis saya tidak punya alas hak," kata Ali Asmi.

Laporan Polisi Masih Dalam Proses. 
Ali Asmi juga telah membuat Laporan Polisi No. Reg/05/II/2025/Reskrim di Polres Subulussalam pada 6 Februari 2026 dengan dugaan perusakan dan penggunaan jalan pribadi tanpa izin.

Foto dan video yang diterima wartawan Metro 7 news pada Juli 2026 menunjukkan alat berat jenis BEKO KOMATSU dan Dump Truck masih berada di lokasi Sungai Lae Kombih.

Tuntutan Korban
Ali Asmi menuntut 4 hal : 
1. Kapolres Subulussalam segera menaikkan LP ke penyidikan dan menyita alat berat.
2. DPMPTSP mengevaluasi dan mencabut izin Galian C CV Kurnia.
3. Kejati Aceh mengawasi proses di Kejari Subulussalam.
4. Walikota Subulussalam melindungi warga kecil.

"Saya tidak minta ganti rugi besar. Saya cuma minta tanah saya dikembalikan dan hukum ditegakkan. Kalau sudah difasilitasi Kejari tapi tidak jalan, kami harus mengadu kemana lagi?" tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kru media Metro7news.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Kurnia Wira Perkasa dan DPMPTSP Kota Subulussalam, namun belum membuahkan hasil. (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update