-->

Notification

×

Iklan

Edarkan Sabu, Don Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T05:13:20Z
Tersanga pelaku pengedar sabu berinisial R alias Don telah diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai beserta barang buktinya di Jalan Anggur Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, sekira pukul 22:30 WIB, Rabu (1/7/2026) kemarin. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 


Kali ini, polisi anti dadah Polres Tanjungbalai berhasil menciduk tersangka penjual sabu ketengan berinisial R alias Don (46) warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Don berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di Jalan Anggur Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung, sekira pukul 22:30 WIB, Rabu (1/7/2026) kemarin. 


Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH., M.Psi., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M.Ruslan, SIP kepada media, Jumat (3/7/2026) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. 


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda F.Simangunsong langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dicurigai. Sesampainya di lokasi, polisi berhasil meringkus Don tanpa perlawanan. 


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram yang kemas dalam dua bungkus plastik transparan. Sejumlah plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu hp merk Vivo, satu hp Nokia serta uang tunai 446 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba. 


Masih menurut Ipda M. Ruslan, kepada polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial J yang hingga saat ini masih dalam kejaran polisi.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. 


Lebih lanjut Ipda M. Ruslan menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 ayat (1) huruf a UU  No 1 Tahun 2023 KUHPidana. 


(dt)

×
Berita Terbaru Update