-->

Notification

×

Iklan

KADES KETANGKUHAN SAMPAIKAN HAK JAWAB, LURUSKAN NAMA DAN DATA DESA DALAM PEMBERITAAN

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T17:54:57Z
Aceh Singkil, Metro 7 News//

Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Rusliadi Cibro menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online pada 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB berjudul _“Kantor Desa Tangkuhan Sepi Penghuni Bak Bangunan Terbengkalai: Hanya Formalitas, Kades Rusly Cibro Diduga Hanya Kejar Dana Desa”.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu 25/7/2026, Rusliadi menegaskan ada 3 poin kekeliruan dalam berita tersebut.

“Pertama, nama saya yang benar Rusliadi Cibro, bukan Rusly Cibro atau Rosdy Cibro. Kedua, nama desa kami Desa Ketangkuhan, bukan Tangkuhan. Ketiga, pemberitaan itu dimuat tanpa ada konfirmasi dan narasumber yang bertanggung jawab dari pihak Desa,” ujar Rusliadi.

Ia menyebut penyampaian Hak Jawab ini sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan media melayani hak jawab secara proporsional dan setara.

“Kami bersama masyarakat merasa dirugikan. Kantor Desa Ketangkuhan aktif melayani masyarakat setiap hari kerja. Semua pengelolaan Dana Desa juga diawasi langsung oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan kami rutin menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban secara tertulis,” jelasnya.

Rusliadi menambahkan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran jika ada temuan dari APIP Pemerintah Daerah.

“Kami tidak anti kritik. Tapi pemberitaan harus berimbang dan berdasar konfirmasi. Kami meminta media terkait memuat hak jawab ini sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Tentang Desa Ketangkuhan  
Desa Ketangkuhan merupakan salah satu desa di Kecamatan Suro yang berkomitmen pada transparansi anggaran dan pelayanan publik. (Muhlis)
×
Berita Terbaru Update