-->

Notification

×

Iklan

Mantan Pj Wali Kota Subulusssalam Hadir Sebagai Saksi dalam Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T10:35:10Z
Kejari Subulussalam menghadirkan mantan Pj Wali Kota Subulussalam berinisial A sebagai saksi, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Panitia Panwaslih Kota Subulussalam pada Pemilihan Wali Kota 2024. 

Metro7news.com|Subulussalam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam berinisial A sebagai saksi, dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam pada Pemilihan Wali Kota 2024. 


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 7 Juli 2026. Rabu/8/7/2026,


Selain A, jaksa juga menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam berinisial K. Sementara seorang saksi lainnya, mantan Sekretaris Daerah Subulussalam berinisial S, tidak hadir karena sedang menjalankan tugas dinas luar.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, mengatakan ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan pembuktian perkara. 


"Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," kata Reza saat dikonfirmasi.


Perkara dugaan korupsi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,6 miliar. Kasus tersebut menyeret lima orang sebagai terdakwa dan tersangka.


Empat terdakwa yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Aceh Singkil masing-masing berinisial SM, SH, dan KL selaku pimpinan dan anggota Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam, serta SS yang menjabat sebagai Bendahara Panwaslih tahun 2024.


(A/Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update