![]() |
| Surat Keterangan Tanah No : 594/093/24/2022. |
Metro7news.com|Asahan - Polemik peralihan tanah wakaf perkuburan muslim menjadi aset Desa Sei Jawi-Jawi masih terus bergulir. Kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang ada dalam surat peralihan tersebut pun telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Asahan.
Minggu lalu, penyidik Satreskrim Polres Asahan juga telah mengambil keterangan dari sejumlah masyarakat dan pihak kenaziran tanah wakaf sebagai langkah awal penyelidikan.
"Saya bersama Pak Tamrin sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik Satreskrim Polres Asahan minggu lalu, kita meminta agar polisi dapat segera meningkatkan status perkara ini dari lidik menjadi sidik," ungkap Alrivai Zuherisa, Ketua Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) kepada media, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengatakan, bahwa tandatangan seorang nazir tanah wakaf perkuburan muslim bernama Tamrin yang ada dalam surat keterangan tanah peralihan, diduga palsu dan dapat menjadi bukti terjadinya tindak pidana pemalsuan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 391 UU RI No 1 Tahun 2023 KUHPidana.
Lebih lanjut Alrivai Zuherisa mengatakan, pihaknya juga telah melakukan investigasi lanjutan. Hasil dari investigasi tersebut didapati bahwa Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, Husinsyah pernah membuat Serikat Kemalangan Tanah Wakaf (SKTW) tandingan di balai desa untuk memuluskan upaya pengalihan tanah wakaf yang terletak di Dusun IV tersebut menjadi aset desa.
"Ngapain kepala desa harus membuat SKTW tandingan, toh selama ini belum pernah ada masyarakat yang komplain terhadap kepengurusan SKTW yang sudah berjalan bertahun-tahun. Buktinya, SKTW yang dibuat oleh kepala desa itu tidak pernah berjalan sama sekali. Ini sangat kita sayangkan, seolah ada upaya ingin mengadu domba warga dalam hal itu," tambah Alrivai Zuherisa.
Senada dengan Alrivai, Tamrin, pengurus kenaziran tanah wakaf mengatakan, selama ini lebih kurang ada 600 kepala keluarga yang bergabung dalam SKTW. Setiap anggota akan dikenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah setiap bulannya. Dana yang terkumpul akan digunakan sebagai biaya pengurusan fardhu kifayah saat ada yang meninggal dunia.
"Terkadang, uang yang dikumpulkan tersebut tidak cukup untuk membiayai fardhu kifayah warga, jika dalam sebulan ada 9 atau 10 orang yang meninggal. Dengan dibentuknya SKTW tandingan oleh kepala desa, sama halnya ingin membenturkan antar warga disini," ujar Tamrin.
Masih menurut Tamrin, saat ini masyarakat terus dihantui kebingungan dengan adanya surat keterangan tanah peralihan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Husinsyah. Dirinya bersama warga lainnya juga berharap agar polisi dapat segera menuntaskan perkara ini.
"Sampai sekarang masyarakat masih bingung, kenapa ada surat keterangan tanah peralihan yang dikeluarkan oleh kepala desa. Untuk itu kami meminta agar polisi segera mengambil langkah tegas dan menuntaskan perkara ini dengan segera," tutupnya.
(dt)
