![]() |
| Gambar atas : Ketua GAPAI, Alrivai Zuherisa. |
Metro7news.com|Asahan - Peralihan tanah wakaf perkuburan menjadi aset desa yang terletak di Dusun IV Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan telah menimbulkan polemik ditengah warga.
Tamrin (60) pengurus atau nazir tanah wakaf perkuburan, kepada media mengaku telah menerima kuasa penuh dari seluruh ahli waris Abd Uzir Batubara dan Rehma Damanik untuk mengurus tanah dimaksud sebagai tanah wakaf perkuburan muslim.
Surat kuasa tersebut pun dibuat di Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan pada 10 Oktober 2023 lalu.
"Saya tidak pernah memberikan tanda tangan untuk penyerahan tanah wakaf tersebut menjadi aset desa. Jika ada tanda tangan saya di KUA Kecamatan Sei Kepayang Barat, itu adalah untuk mendaftarkan kepengurusan nazir tanah wakaf, bukan untuk peralihan," terang Tamrin kepada media, Selasa (30/6/2026) lalu.
Masih menurut Tamrin, belakangan dirinya mengetahui ada penerbitan surat keterangan bernomor 594/093/24/2022 yang teregister di Kecamatan Sei Kepayang Barat tertanggal 13 April 2022.
Ironisnya, dalam surat keterangan tersebut disebutkan bahwa yang bertanda tangan dibawah ini adalah "Tanah Wakaf Kuburan Desa Sei Jawi-Jawi" bukan nama seseorang, namun ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, Husinsyah dan juga Camat Sei Kepayang Barat yang pada saat itu adalah Amiruddin MRP, SH.
"Ini kan udah macam main-main, masak pula nama tanah wakaf yang menyerahkan, bukan nama seseorang. Untuk itu kami sebagai warga merasa sangat keberatan dan meminta agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan atas hal ini," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua GAPAI (Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia) Alrivai Zuherisa yang akrab disapa Aldo mengaku telah membuat laporan ke aparat penegak hukum di Asahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanah tersebut. Dirinya juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan.
"Ini masalah serius, tanah wakaf itu untuk kemaslahatan dan pengurusan fardhu kifayah bagi seluruh warga disana. Jadi jangan coba-coba untuk diotak-atik. Kami sebagai aktivis, akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, Husinsyah saat dikonfirmasi media mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa dasar.
"Tanah itu telah diserahkan oleh Pak Tamrin beserta serikat kemalangan SKTW ke KUA dan Kecamatan Sei Kepayang Barat. Jadi gak ada yang dipalsukan, bang," ucapnya, Senin (29/6/2026).
(dt)
