Menemukan kejanggalan di lokasi pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kayu Menang, Kecamatan. Kuala Baru.
Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat meratakan material jalan secara manual. Namun tidak ditemukan satupun papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku proyek tersebut baru berjalan 5 hari. Namun mereka mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksananya.
"Baru 5 hari kerja bang. Kontraktornya siapa kami tidak tahu. Papan juga tidak ada," ujar pekerja di lokasi.
Lokasi ini berada di ruas yang sama dengan proyek APBA 6,2 Miliar. Namun tidak ada kejelasan apakah ini masih satu paket atau proyek lain.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang negara memasang papan informasi berisi: nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, waktu, dan sumber dana.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Aceh belum dapat dikonfirmasi. (Muhlis)

