-->

Notification

×

Iklan

2 Tahun Lebih Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp. 7 Miliar di Kejari Aceh Singkil Mandek, Ketua LMR-RI Desak Kepastian Hukum

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T11:08:36Z
ACEH SINGKIL, Metro 7 News//

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp. 7 miliar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuai sorotan. Sudah lebih dari 2 tahun berjalan, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Aceh Singkil, Yakarim Munir, melalui pernyataannya kepada metro 7 news pada Sabtu (1/8/2026). Ia juga sebelumnya telah menyuarakan hal yang sama melalui media sosial pada 8 Maret 2024 lalu.

“Status perkara ini sudah naik ke tahap _penyidikan_. Artinya dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Dengan demikian seharusnya sudah ada calon tersangkanya. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ditetapkan tersangkanya?” ujar Yakarim.

Menurut Yakarim, seluruh proses penyidikan sudah dilakukan oleh tim Kejari Aceh Singkil. Mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti dan barang bukti, turun cek lapangan, hingga audit dari lembaga pemeriksa keuangan atas permintaan Kejaksaan.

“Yang menyelidiki tim Kejaksaan. Yang memanggil saksi Kejaksaan juga. Yang turun cek lapangan Kejaksaan juga. Yang mengaudit juga dari lembaga pemeriksa atas permintaan Kejaksaan. Sudah sesuai SOP. Sudah 2 tahun lebih, kok masih menunggu?” tegasnya.

Sudah 3 Kali Ganti Kajari
Yakarim juga menyoroti sudah 3 kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selama penanganan perkara ini berlangsung. Ia khawatir pergantian pimpinan mempengaruhi kelanjutan proses hukum.

“Apakah bisa basi? Atau sudah berubah calon tersangkanya? Masyarakat juga ikut dipanggil dalam proses penyelidikan yang bertahun-tahun ini,” katanya.

Selain kasus PSR, Yakarim Munir mengaku juga pernah melaporkan beberapa perkara lain ke Kejari Aceh Singkil. Di antaranya:
1.  Laporan TPPU* tahun 2023 terkait PT Delima Makmur
2.  Laporan dugaan gratifikasi* terkait terbitnya sertifikat HGU PT Delima Makmur
3.  Laporan terkait CV Namor Kerami

“Saya sudah 2 kali dapat panggilan dari Kejaksaan dan siap hadir. Saya tidak akan melarikan diri,” jelasnya.

*Minta Media dan Kejari Beri Kepastian*
Yakarim meminta awak media di Aceh Singkil untuk turut mengawal dan mengkonfirmasi perkembangan kasus-kasus tersebut ke pihak Kejari. Tujuannya agar penanganan perkara tidak terbengkalai karena banyaknya agenda.

Kami berharap tim dari Kejaksaan yang menangani perkara ini sudah mengantongi nama calon tersangka. Publik butuh kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan metro 7 news  masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana PSR Rp. 7 miliar dan laporan-laporan lain yang disampaikan Yakarim Munir. (Tim) 
×
Berita Terbaru Update