Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait molornya Sidang Paripurna LKPJ 2026.
Hingga Senin 11/08/2026 pukul 15.43 WIB sidang belum juga dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Hanya 7 anggota dewan yang hadir.
Saat dimintai keterangan, H. Amaliun tidak memberikan jawaban.
"Tanya sama Sekwan saja," jawab singkat Amaliun.
Padahal sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRK Aceh Singkil, Yunus sudah secara tegas menyatakan keterlambatan bukan di Bupati.
"Bukan di Bupati kesalahannya. Ini di internal DPRK. Anggota dewan belum memenuhi kuorum," ujar Yunus.
Bupati sendiri diketahui sudah menanyakan kepastian sidang sejak jam 10.00 WIB. Sementara undangan resmi Nomor 900.1/1132 dan 1134/DPRK/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 sudah dikirim untuk jadwal Senin 10 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Kebungkaman Ketua DPRK ini menambah tanda tanya publik di tengah desakan agar 4 persoalan besar segera ditindaklanjuti: temuan Pansus, janji 18 Mei, kasus PT Singkil Agro Mas, serta HGU habis dan plasma 20%.
"Ketua nya bungkam, anggotanya tidak hadir. Mau ngadu ke siapa lagi urusan rakyat ini," ujar salah seorang warga.
Catatan Redaksi: _Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi langsung dan keterangan Sekwan DPRK.
(Muhlis Cibro)

