Manajemen PT Socfindo Kebun Lae Butar akhirnya mengeluarkan klarifikasi terkait penyaluran bantuan CSR 10 ekor kambing di Desa Lae Butar pada Jumat 14 Agustus 2026.
Namun yang disayangkan, klarifikasi tersebut disampaikan ke media lain, bukan kepada Metro7News yang pertama kali memberitakan adanya "dugaan penggelapan" pada 01 Agustus 2026 lalu.
“Kami mengapresiasi itikad baik PT Socfindo untuk memberikan klarifikasi. Namun secara etika pers dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya hak jawab diberikan kepada media yang pertama kali memberitakan. Tujuannya agar informasi berimbang diterima pembaca,” ujar tim media, dari Metro7News.
ISI KLARIFIKASI PT SOCFINDO
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima dari media lain, PT Socfindo membantah keras adanya penggelapan.
“Kami menyanggah keras narasi penggelapan. Saat ini 10 ekor kambing berada di lokasi dalam kondisi sehat dan dikelola kelompok penerima manfaat,” tulis manajemen.
PT Socfindo juga menanggapi surat dari Satgas PPA Wilayah Subulussalam-Singkil dengan menyatakan Kelompok Tani "Malum Ate" telah diverifikasi dan memiliki legalitas lengkap dari Pemdes Lae Butar.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Lae Butar, Zulkarnain.
“Saya ikut langsung menyaksikan serah terima. Penyalurannya sah dan transparan. Isu penggelapan itu tidak benar,” tegasnya.
DOKUMEN SIAP DIAUDIT
PT Socfindo menyebut telah menyiapkan BAST, legalitas kelompok, dan foto kondisi kambing sebagai bentuk transparansi.
“Kami dari Metro7News tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab. Mari kita jaga iklim pers yang sehat, berimbang, dan tidak saling mengadu domba media,” pungkasnya.
Pewarta : Muhlis Cibro

