Dugaan pelanggaran administrasi secara massal terjadi pada program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Kabupaten Aceh Singkil. Dari lebih 50 sekolah penerima dana, tidak satu pun yang dapat menunjukkan Surat Persetujuan Pembongkaran dari Bupati.
Fakta ini terungkap saat tim Metro7News melakukan konfirmasi ke beberapa Kepala Sekolah penerima.
"Liris lengkap, beberapa kepala sekolah saat dikonfirmasi tidak menunjukkan surat pembongkaran dengan berbagai alasan," ujar sumber Metro7News.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah memiliki aturan jelas terkait hal ini sejak 4 tahun lalu.
BOX: INI BUNYI PERBUP ACEH SINGKIL NO. 46 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG BONGKARAN*
PASAL 6: PERMOHONAN PEMBONGKARAN
1. Permohonan pembongkaran diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
2. Lampiran wajib: Surat Pernyataan, Hasil Identifikasi Kelayakan, Kajian BPK Teknis PUPR, dan Foto Gedung.
PASAL 7: SURAT PERSETUJUAN BUPATI
1. Pelaksanaan pembongkaran wajib dilampiri:
`a. Surat Penetapan Bupati tentang Pembongkaran`
`b. Surat lain tertulis dari Pengelola Barang`
2. Tanpa 2 surat ini, pembongkaran tidak dapat dilakukan.
PASAL 9: PELAPORAN BARANG BONGKARAN
SKPK Pengguna Barang wajib mengamankan dan melaporkan barang bongkaran kepada Pengelola Barang.
PASAL 18: PENGAWASAN
Pengelola Barang melalui Perangkat Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan BMD`
Sumber: Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021 Nomor 566.
KADISDIK SYAM'UN DISOROT
Tidak adanya satupun sekolah yang bisa menunjukkan izin Bupati menimbulkan pertanyaan besar terkait peran pembinaan dari Dinas Pendidikan.
Sesuai Pasal 18 Perbup 46/2021, Dinas Pendidikan sebagai Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan BMD di sekolah.
Sebagai pembanding, pada tahun 2020 SMPN 1 Singkil Utara membongkar gedung setelah mengantongi Surat Bupati No. Ku.800/144/2020.
Praktisi hukum tata negara yang dihubungi Metro7News menilai, pembongkaran tanpa izin Bupati berpotensi menyebabkan status hukum bangunan baru menjadi cacat dan rawan temuan BPK.
"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Jika dilakukan secara massal, ini bisa menjadi unsur pembiaran," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Pendidikan Syam'un belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan 50+ sekolah tersebut. Warga dan pemerhati pendidikan mendesak Kejari Aceh Singkil segera melakukan audit terhadap proyek Revitalisasi 2026.(Muhlis Cibro)


