-->

Notification

×

Iklan

HEBOH...! PROYEK 1,2 MILIAR SDN KAMPONG BADAR DIBONGKAR TANPA IZIN, KEPSEK NGAKU TIDAK MENGANTONGI DOKUMEN

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T13:59:10Z
Subulussalam, Metro 7 News//

Dugaan penyimpangan proyek Revitalisasi SD Negeri Kampong Badar senilai Rp. 1.237.360.227 mencuat. Kepala Sekolah Nur Ainun Lumbantoruan, http://S.Pd.SD., http://M.Si mengakui tidak mengantongi izin pembongkaran dari Dinas Pendidikan.

Pengakuan itu disampaikan Kepsek saat dikonfirmasi _Metro 7 News via WhatsApp, Jum'at (4/9/2026). 

Siapa pun yang minta dokumen harus ada surat tertulis seperti RAP pembangunan dan SP2K. Untuk izin pembongkaran, kami tidak mengantongi,” tulis Kepsek.

Kepsek juga menyarankan agar konfirmasi dialihkan ke Konsultan Sekolah. Padahal sesuai Juknis Kemendikdasmen, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan / P2SP bersama Kepala Sekolah adalah penanggung jawab penuh.
Ironisnya, pembongkaran atap dan lantai sekolah sudah berjalan. Pantauan di lokasi, kondisi gedung sudah porak poranda. Gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Subulussalam.

Pakar hukum menilai, kegiatan membongkar aset negara tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan dan penyalahgunaan wewenang. “Ini bisa pidana. APH harus turun,” ujar sumber.

Warga mendesak Walikota Subulussalam, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri segera menghentikan kegiatan dan memeriksa aliran dana 1,2 Miliar tersebut.  (Muhlis Cibro)
×
Berita Terbaru Update