Terkait viralnya kembali kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus dan di bawah umur, Direktur LAMPUAN Kota Subulussalam Nobuala Halawa menemukan adanya pelanggaran hukum baru yang lebih serius.
Ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Hafis Pohan yang dengan sengaja memposting foto wajah Anak Korban secara jelas disertai narasi yang menyudutkan korban.
LAMPUAN Kota Subulussalam menyatakan sikap :
1. ITU PELANGGARAN PIDANA BERAT.
Tindakan menyebarluaskan foto/wajah anak korban kekerasan seksual adalah kejahatan. Melanggar Pasal 19 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan setiap orang merahasiakan identitas anak korban. Ancamannya Pasal 97: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 Juta.
2. DAMAI PAKAI UANG UNTUK KASUS PERKOSAAN ANAK ADALAH BATAL DEMI HUKUM.
Dalam narasi akun tersebut tertulis "...sudah damai kedua pihak org tua dan oknum dengan membayar uang dan kasus ditutup..."
Direktur LAMPUAN, Nobuala Halawa menegaskan, "Itu tidak bisa. Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan anak berkebutuhan khusus adalah delik murni. Tidak ada istilah damai dengan uang. Jika benar ada oknum membayar untuk menutup kasus, itu adalah dugaan perintangan penyidikan, Harus diusut." Tegasnya.
3. HENTIKAN VICTIM BLAMING.
Narasi yang menyebut _"anak terlantar, minta-minta uang di jalan, semua fitnah karena tuntutan tidak dipenuhi"_ adalah bentuk menyalahkan korban yang dilarang keras dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Kondisi anak yang kurang pengawasan orang tua justru menjadi alasan negara harus hadir lebih kuat, bukan untuk disalahkan.
Sedangkan Tuntutan LAMPUAN adalah :
1. Meminta pemilik akun Facebook Hafis Pohan untuk SEGERA MENGHAPUS (TAKE DOWN) postingan foto wajah anak korban dalam waktu 1x24 jam sejak rilis ini diterbitkan.
2. Meminta Unit PPA Polres Subulussalam untuk tidak hanya fokus pada laporan awal tanggal 19 Agustus 2026, tetapi juga menindak tegas penyebaran identitas anak korban ini sebagai laporan tambahan.
3. Menghimbau masyarakat Kota Subulussalam untuk tidak ikut menyebarkan, tidak memberi like, dan tidak berkomentar di postingan yang menampilkan wajah anak korban. Cukup laporkan.
"Kami dari LAMPUAN yang baru kembali bangkit demi masyarakat, tidak akan diam melihat wajah anak berkebutuhan khusus dieksploitasi demi konten. Kami beri waktu 1x24 jam, jika tidak dihapus, kami akan buat laporan resmi pidana UU SPPA dan UU ITE ke Polres Subulussalam," tegas Nobuala Halawa, Direktur LAMPUAN Kota Subulussalam.
Kami mengajak semua pihak kembali ke prinsip awal, Tolong Jangan Viralkan Wajah Dan Identitas Anak Korban Kekerasan Seksual!. (MC)
