-->

Notification

×

Iklan

Polres Aceh Singkil Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di PT SSM, Korban Saor Manik Diundang Besok

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T12:28:34Z

ACEH SINGKIL, METRO 7 NEWS//

Polres Aceh Singkil akan menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pos Satpam PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM) Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur.

Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Hal itu tertuang dalam surat undangan resmi dari Polres Aceh Singkil Nomor B/1520/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur, SH atas nama Kapolres Aceh Singkil.

Dalam surat tersebut, korban Saor Manik alias Alon Bin Timbol Manik diundang untuk menghadiri gelar perkara terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/115/IX/2026/SPKT tanggal 7 September 2026.

Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi Senin 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Pos Security PT SSM.

Sebelumnya korban Saor Manik melaporkan adanya dugaan penghilangan CCTV di pos satpam PT SSM dan dugaan keterlibatan Humas PT SSM bernama Sahala yang diduga merekam kejadian namun menolak memberikan rekaman dengan alasan verifikasi pribadi.

Pihak korban berharap dalam gelar perkara besok, penyidik juga memeriksa barang bukti tambahan berupa rekaman di HP milik Humas PT SSM dan keberadaan CCTV pos satpam.  (MC)
×
Berita Terbaru Update