SUBULUSSALAM - Metro 7 News//
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam, Polda Aceh, resmi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A-1 Nomor: SP2HP/137/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim yang diterbitkan pada Selasa, 16 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut, Sat Reskrim merujuk pada Laporan Polisi Model B dengan Nomor: *LP/B/140/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tanggal 06 Agustus 2026.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Sdr. *Hasan Basyiri.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah *Pemalsuan Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
LOKUS DAN TEMPUS:
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada:
Hari : Kamis, 15 Mei 2025
Pukul : Sekira 10.00 WIB
Tempat : Jl. Pendopo Kota Subulussalam, tepatnya di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim AKP Putu Gede Ega Purwita, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H. telah menunjuk penyidik untuk menangani perkara ini.
Penyidik yang ditunjuk adalah IPDA ANDOS SAMUEL ONDIHON SITORUS, http://S.Tr.I.K. selaku Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Pihak penyidik membuka ruang komunikasi bagi pelapor untuk koordinasi lebih lanjut melalui kontak *0858 0514 3491* dan email reskrim_subulussalam@yahoo.com.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian belum merilis siapa terlapor dalam kasus tersebut.(MC)
