-->

Notification

×

Iklan

Heboh...! Kepsek SDN 104233 Sergai Sebut RAB Proyek Rp 830 Juta "Rahasia Perintah Kejagung", AKPERSI Sumut : Jangan Catut Institusi Penegak Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T08:28:16Z
Metro 7 News, SERGAI. 

DPD AKPERSI Sumut - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senilai Rp 830.108.313 di Kabupaten Serdang Bedagai menuai sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 tersebut berlokasi di SD Negeri No. 104233 Sarasanak, Kecamatan Sipispis.

Papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan meliputi perbaikan rangka atap ruang kelas dan rehabilitasi ruang administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang/rusak. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120-150 Hari Kalender.

Kejanggalan Muncul Saat Dikonfirmasi

Kejanggalan muncul saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan terkait transparansi anggaran. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Kepala SDN 104233 justru memberikan jawaban yang mengejutkan.

"Saya tidak berani menunjukkan RAB/RKS, karena itu rahasia dan perintah dari pusat, Kejagung," ungkap Kepala Sekolah kepada awak media.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana negara.

AKPERSI Sumut Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, J.Alba.C.IL.J mengecam keras pernyataan Kepsek tersebut.

"Ini pembohongan publik dan mencatut institusi Kejaksaan. Tidak ada satu pun aturan dari pusat yang menyatakan RAB proyek APBN itu rahasia. Justru UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan RAB dibuka ke publik," tegas Jon, Kamis (2/10/2026).

Menurut Jon, Kejaksaan Agung RI melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan pengawalan dana pendidikan justru mendorong transparansi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, bukan malah memerintahkan untuk menutup-nutupi.

"Kalau RAB dirahasiakan, bagaimana masyarakat, media, dan komite sekolah bisa mengawasi? Bagaimana kita tahu besi yang dipakai ukuran berapa, semennya berapa sak, atapnya jenis apa? Ini justru membuka ruang mark-up. Kami minta Kajari Sergai meluruskan, apakah benar ada perintah seperti itu dari Kejagung? Saya yakin tidak ada," tambahnya.

Ketua DPD Akpersi Sumatera Utara, mendesak Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan revitalisasi di SDN 104233.

"Kami dari AKPERSI "Sumut akan bersurat resmi ke Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen dan Kejati Sumut untuk meminta klarifikasi. Proyek pendidikan tidak boleh dikelola secara tertutup seperti ini," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi.

[Tim/Red]
×
Berita Terbaru Update