Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP, WH dan Linmas Kota Subulussalam menggelar patroli penindakan, Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Dari hasil penyisiran di sejumlah titik, Tim menemukan beberapa botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek.
Di lokasi berbeda, Tim juga mengamankan pasangan bukan mahram yang sedang asyik duduk berduaan padahal sudah larut malam.
Tak hanya itu, pada Sabtu dini hari, beberapa orang wanita muda juga ditemukan masih berseliweran di salah satu penginapan di Kota Subulussalam.
Sejumlah wanita dan pasangan bukan muhrim tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP, WH dan Linmas Kota Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.
Mereka diberikan pembinaan, edukasi dan peringatan, serta dikenakan wajib lapor selama 14 hari ke depan.
Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Subulussalam, Ust. Abdul Malik, http://S.Pd.I., menegaskan akan tetap ada sanksi tegas bagi pelanggar Qanun Aceh di Bumi Syekh Hamzah Fansuri, Kota Metuah, Kota Tutup Malik. (MC)



