Meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Aceh Singkil hingga mencapai 164 kasus sebagaimana dikatakan Plt Dinas Kesehatan ke Tribunnews menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRK Aceh Singkil.
Pemerhati Daerah, Budi Harjo, meminta Komisi IV DPRK Aceh Singkil segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan secara terbuka dan menyeluruh terkait perkembangan kasus DBD, langkah penanganan, serta efektivitas program pencegahan yang telah dilakukan.
Menurut Budi Harjo, angka 164 kasus bukanlah persoalan kecil yang bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan menjadi indikator bahwa penanganan serta pencegahan DBD harus dievaluasi secara serius.
"Komisi IV DPRK Aceh Singkil jangan hanya menjadi penonton ketika masyarakat berhadapan dengan ancaman DBD. Fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan. Panggil Dinas Kesehatan, minta penjelasan, evaluasi kinerjanya, dan pastikan ada langkah nyata di lapangan," tegas Budi Harjo.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana efektivitas kegiatan fogging dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang selama ini dilakukan Dinas Kesehatan. Sebab, fogging saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan pemberantasan tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, edukasi masyarakat, serta pemantauan wilayah rawan.
Budi Harjo meminta Komisi IV DPRK tidak berhenti pada rapat formalitas atau sekadar mendengarkan paparan di ruang rapat. Jika diperlukan, Komisi IV harus turun langsung ke wilayah terdampak untuk melihat kondisi masyarakat dan memastikan program penanganan berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kegiatan fogging ketika kasus meningkat, sementara akar persoalan dan efektivitas anggaran pencegahan tidak pernah dibuka secara terang. Komisi IV harus berani meminta data, mengevaluasi program, dan memastikan anggaran kesehatan benar-benar berdampak bagi masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi Harjo meminta Dinas Kesehatan Aceh Singkil membuka data sebaran kasus DBD berdasarkan kecamatan dan desa, jumlah pasien yang menjalani perawatan, ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, realisasi anggaran fogging, serta langkah antisipasi menghadapi peningkatan kasus.
Ia menegaskan bahwa persoalan DBD tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat melalui imbauan menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan sistem pencegahan, pengawasan, dan pelayanan kesehatan berjalan maksimal.
"164 kasus DBD harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Komisi IV DPRK Aceh Singkil harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Jangan tunggu ada korban jiwa baru semua pihak sibuk bergerak. Rakyat membutuhkan tindakan, bukan sekadar pernyataan," tutup Budi Harjo. (MC)
