Warga Desa Gunung Lagan dihebohkan dengan aksi pematokan lahan yang dilakukan oleh warga Kampung Baru 300 KK. Setelah ditelusuri secara administrasi dan historis, lahan yang dipatok tersebut ternyata masih masuk dalam wilayah Desa Gunung Lagan.
Informasi ini menguatkan data historis yang sebelumnya disampaikan, bahwa sejak zaman masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Selatan, batas wilayah antara Kecamatan Simpang Kanan dengan Kecamatan Singkil adalah Alur Lae Kersik (bahasa Simpang Kanan) atau Suak Lokan (bahasa pesisir/Singkil).
Secara administrasi kependudukan afdeling, wilayah tersebut telah jelas pembagiannya:
Kecamatan Gunung Meriah: Afdeling Alpha, Bravo, Delta, Hotel dan perumahan pabrik.
Kecamatan Singkil Utara: Perumahan staff, Afdeling Eko, Golf, Indian, Fanta.
Dengan adanya aksi pematokan oleh warga Kampung Baru 300 KK di lahan yang secara de facto dan de jure masuk Desa Gunung Lagan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antar warga.
Warga Gunung Lagan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Camat Gunung Meriah, Camat Singkil Utara, serta pihak BPN dan perusahaan perkebunan terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang dan sosialisasi batas desa yang sah sesuai administrasi kependudukan.
Hingga berita ini diturunkan, Metro7News masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa Gunung Lagan dan pihak warga Kampung Baru 300 KK terkait pematokan lahan tersebut. (MC)

