Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 4–5 November 2026.
Penilaian dilakukan oleh KPK bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penilaian ini bukan sekadar upaya mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun ekosistem pemerintahan yang berintegritas. Upaya tersebut diarahkan agar nilai-nilai antikorupsi menjadi budaya yang melekat dalam penyelenggaraan birokrasi, pelayanan publik, dunia pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Tim KPK RI bersama rombongan terlebih dahulu melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan di Kabupaten Asahan. Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi kebijakan, program, serta indikator pencegahan korupsi pada perangkat daerah dan unit pelayanan publik.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Namun demikian, tim penilai tetap akan melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan, khususnya terkait kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi yang dilaksanakan di tingkat OPD dengan implementasinya pada unit kerja di bawahnya.
Salah satu contohnya adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan hingga ke tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
Hal serupa, lanjutnya, juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Andhika juga menjelaskan bahwa Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui pemenuhan lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Adapun lima komponen tersebut meliputi penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sendiri telah melalui sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Monitoring dan pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Bupati Asahan menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penerapan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Tambahnya lagi, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Penguatan integritas tersebut juga tercermin dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada tahun 2025 menjadi 80,75 pada tahun 2026, atau mengalami kenaikan sebesar 42,55 poin.
Pada sektor pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, Pemkab Asahan juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai guna menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Asahan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
"Berbagai masukan dan rekomendasi akan menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas," katanya. (dt)
