-->

Notification

×

Iklan

Diundang Dua Perusahaan, PT. Dalanta Batal Hadir, PT. Delima Makmur Hadir Tapi Tolak Tanda Tangani Berita Acara - Ketua Komisi II Ancam Lapor ke Mabes Polri

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T11:17:33Z
Aceh Singkil, Metro 7 News//

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil pada Kamis, 5 November 2026, sejatinya mengundang dua perusahaan. Namun faktanya, satu batal hadir dan satu lagi hadir tapi menolak menandatangani Berita Acara.

Dua perusahaan yang diundang dalam surat undangan tersebut adalah PT. Delima Makmur dan PT. Dalanta Anugerah Persada.

Namun PT. Dalanta Anugerah Persada batal hadir dalam RDP tersebut tanpa keterangan yang jelas. Sementara PT. Delima Makmur hadir, tetapi diduga menolak menandatangani Berita Acara hasil RDP.

Dalam dokumen Berita Acara yang beredar, kolom tanda tangan PT. Delima Makmur dibiarkan kosong. Sementara kolom Ketua dan Anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, Perwakilan SOMASI, Kelompok Tani, dan Perwakilan Masyarakat semuanya sudah ditandatangani. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Wartono, S.H.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil pun mengancam akan melaporkan manajemen PT. Delima Makmur ke Polres Aceh Singkil hingga ke Mabes Polri karena tidak memenuhi satu pun dari 15 poin tuntutan masyarakat dan DPRK.

"Kami sudah beri ruang lewat RDP. Kalau Berita Acara saja tidak mau ditandatangani dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polres, bahkan sampai ke Mabes Polri," tegas Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil.
Adapun 15 kesimpulan RDP tersebut antara lain:

Kelompok Tani KPPB, Harapan, dan Sejahtera belum menerima apa pun dari perjanjian kemitraan. Lahan masyarakat belum diganti rugi tetapi HGU sudah keluar. Tanaman sengon dan karet ditumbang tanpa ganti rugi. Petani diintimidasi saat membawa bibit melalui jalan perusahaan.

SOMASI juga meminta PT. Delima Makmur menunjukkan lahan plasma dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak dapat menunjukkan, SOMASI akan membuat laporan atas dugaan pencatutan nama 282 KK.

PT. Delima Makmur juga diminta mengeluarkan Area Kelompok Tani Danau Indah dan Sejahtera, menunjukkan lahan 4 Ha per KK, menghapus nama Kelompok Tani KPPB dari sertifikat HGU, hingga menghadirkan manajemen tertinggi untuk menyelesaikan persoalan HGU.

Namun menurut masyarakat yang hadir, hingga saat ini tidak satu pun poin tersebut dipenuhi.

DPRK juga mempertanyakan ketidakhadiran PT. Dalanta Anugerah Persada yang sebelumnya sudah diundang secara resmi. Padahal PT. Dalanta juga memiliki persoalan HGU telantar seluas 1.714,08 Ha dari total 2.656 Ha di Aceh Singkil.
Ketua Komisi II menegaskan, kedua perusahaan tidak boleh mengabaikan panggilan resmi DPRK. Jika tetap mengabaikan, DPRK akan mengambil langkah hukum lanjutan. (MC)
×
Berita Terbaru Update