-->

Notification

×

Iklan

KSAS : 15 BULAN JADI Pj SEKDA TANPA SELEKSI! EDY WIDODO DIANGKAT 2 KALI, BUPATI ACEH SINGKIL LANGGAR ATURAN 2 KALI

Sabtu, 07 November 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T00:19:10Z
ACEH SINGKIL - Metro 7 News//

Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) membongkar fakta paling telanjang soal carut-marut jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Aceh Singkil.

Founder KSAS, Rusid Hidayat, SH, menegaskan, jabatan Sekda Aceh Singkil sudah 15 bulan dipegang oleh orang yang sama, tanpa pernah ada seleksi terbuka Sekda definitif.

Orang itu adalah H. Edy Widodo, SKM., M.Kes, yang diangkat sebagai Pj Sekda sebanyak 2 kali oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH.

KRONOLOGI YANG DIBONGKAR KSAS :

1. Pengangkatan Pertama - 4 Agustus 2025
Berdasarkan pemberitaan resmi Pemkab di http://acehsingkilkab.go.id, Bupati melantik Edy Widodo sebagai Pj Sekda di Oproom Kantor Bupati. Saat itu disebutkan, Edy Widodo sebelumnya adalah Plt Sekda. Artinya, kursi Sekda sudah dipegangnya jauh sebelum itu.

2. Pengangkatan Kedua - 4 Februari 2026
Enam bulan kemudian, muncul lagi Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg. 800.1.3.1/141/2026, yang kembali mengangkat Edy Widodo sebagai Pj Sekda. SK ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan ditandatangani 12 Februari 2026.

Dua SK, dua pengangkatan, orang yang sama, tanpa seleksi.

 "Ini bukan lagi Pj, ini sudah jadi Sekda rasa definitif tapi tanpa seleksi! 15 bulan menjabat, diangkat 2 kali, ini bukan kelalaian, ini kesengajaan! Ini perpanjangan diam-diam!" tegas Rusid Hidayat, SH, Founder KSAS.

YANG PALING FATAL :

Diktum KETIGA di SK kedua itu berbunyi: berlaku "sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Bupati Aceh Singkil"- tanpa batas akhir.

Padahal menurut Rusid, Perpres No. 3 Tahun 2018 dan Permendagri No. 91 Tahun 2019 sudah jelas, Pj Sekda itu hanya 3 bulan + perpanjangan 1 bulan. Setelah itu wajib seleksi terbuka.

"Kalau aturan dilanggar 2 kali, Bupati harus jawab ke publik. Mana izin perpanjangan dari Gubernur dan Mendagri? Tunjukkan! Kalau tidak ada, SK ini cacat hukum!" tambah Rusid.

KSAS juga kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan, karena Pj Sekda yang diangkat 2 kali itu disebut-sebut masih merupakan adik ipar kandung Bupati. Ini sarat KKN dan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan sistem merit.

3 TUNTUTAN TAJAM KSAS :

1. Mendesak Mendagri dan Gubernur Aceh untuk segera membatalkan 2 SK Pj Sekda tersebut dan memeriksa siapa yang bertanggung jawab.
2. Mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera membuka seleksi terbuka Sekda definitif secara transparan, bukan lagi main angkat-angkat.
3. Menyerukan kepada APH dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan, usut dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

 "Aceh Singkil bukan milik dinasti atau keluarga tertentu! 15 bulan cukup! Hentikan praktek kolusi, tegakkan aturan!" tutup Rusid Hidayat, SH.

Hingga berita ini diturunkan, Metro 7 News masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bupati Aceh Singkil dan Pj Sekda Aceh Singkil.  (MC)
×
Berita Terbaru Update