Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) melalui Founder-nya, Rusid Hidayat, SH, kembali melancarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, setelah terungkapnya dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg. 800.1.3.1/141/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam dokumen tersebut, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, mengangkat Edy Widodo, SKM. http://M.Kes, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Yang menjadi sorotan utama KSAS adalah Diktum KETIGA SK tersebut yang berbunyi, keputusan ini berlaku sejak 4 Februari 2026 _"sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Bupati Aceh Singkil"_ tanpa batas waktu yang jelas.
Menurut Rusid Hidayat, SH, klausul tanpa batas akhir tersebut bertentangan dengan Perpres No. 3 Tahun 2018 dan Permendagri No. 91 Tahun 2019, yang membatasi masa jabatan Pj Sekda hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan.
"Sudah 9 bulan Pj Sekda menjabat tanpa seleksi terbuka Sekda definitif. Ini bukan lagi Pj, ini sudah jadi Sekda rasa definitif tapi tanpa seleksi. Ini bukti Bupati kebal aturan!" tegas Rusid Hidayat, SH, Founder KSAS.
Rusid juga menyoroti, Pj Sekda yang diangkat disebut-sebut masih merupakan adik ipar kandung Bupati, sehingga sarat konflik kepentingan dan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan sistem merit.
Tuntutan KSAS:
1. Mendesak Gubernur Aceh dan Mendagri untuk segera mengevaluasi dan membatalkan SK Pj Sekda tersebut.
2. Mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera membuka seleksi terbuka (open bidding) Sekda definitif secara transparan.
3. Menyerukan kepada APH dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
"Aceh Singkil bukan milik dinasti atau keluarga tertentu! Hentikan praktek kolusi, tegakkan aturan!" tegas Rusid Hidayat, SH.
Hingga rilis ini diterbitkan, Metro7News masih berupaya mengkonfirmasi pihak Bupati Aceh Singkil dan Pj Sekda Aceh Singkil terkait tudingan tersebut. (MC)
